LensaKalbar – Dari 391 desa yang tersebar di 14 Kecamatan, Kabupaten Sintang, terdapat 41 desa yang masuk dalam kawasan hutan lindung. Realita ini pun tercatat di Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang.
“Solusinya sedang kita upayakan,” kata Kabid Penataan Ruang, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Sintang, Mulyadi, Kamis (14/9).
Mulyadi mengaku pihaknya sedang fokus mengeluarkan 41 desa yang masuk kawasan hutan lindung itu. Berbagai langkah sedang diambil. Termasuk mempelajari aturan dan UU mengenai kawasan hutan lindung.
“Dari 41 desa itu jelas banyak pemukiman penduduk kita. Makanya, focus kita mengeluarkan mereka semua dari status kawasan hutan lindung itu,” katanya.
Jika berhasil, tambah Mulyadi, penduduk yang tinggal di 41 desa itu dapat memiliki kepastian hak atas tanahnya dan hak tempat usahanya. “Untuk saat ini mereka masih belum ada kepastian hak atas tanah yang ditempati. Karena terbentur dengan kawasan hutan lindung,” ungkapnya.
Selain menyelesaikan persoalan 41 Desa tersebut, Mulyadi juga mengaku bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Sintang sedang menyususn Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dimana, di dalam RDTR akan ada 30 persen wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Rencananya setiap ibu kota kecamatan di Kabupaten Sintang akan ada RTH-nya. Tetapi RDTR untuk RTH masih tahap penyusunan,” kata Mulyadi.
Meskipun demikian, kata Mulyadi, pihaknya tetap terus berupaya agar rencana tata ruang wilayah harus dibuat turunannya dalam bentuk rencana RDTR. (Dex)