Beranda Singkawang Ayo…! Cepat Urus Izin Depot Air Minum Isi Ulang

Ayo…! Cepat Urus Izin Depot Air Minum Isi Ulang

Ilustrasi

LensaKalbar – Menindaklanjuti laporan banyaknya Depot Air Minum Isi Ulang yang tidak mengantongi izin, Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang pun langsung melayangkan surat edaran kepada pedagang dan masyarakat.

“Dalam surat edaran itu ditekankan, pelaku usaha depot air minum yang tidak berizin, hendaknya segera mengurus izinnya,” kata Nurfuadi, Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Singkawang, Selasa (5/9).

Nurfuadi mengatakan, bila surat edaran ini tidak diindahkan pelaku usaha Depot Air Minum di Kota Amoy ini. Siap-siap saja merasakan sanksi tegas, berupa penyegelan atau penutupan paksa.

Dia mengatakan, laporan atas keberadaan depot air minum ilegal itu memang menimbulkan kekhawatiran Pemkot Singkawang. Lantaran keberadaannya tidak terpantau.

“Airnya yang dibeli masyarakat, tidak diketahui apakah terjamin kesehatannya atau tidak. Berbeda dengan perusahaan air minum dalam kemasan,” kata Nurfuadi.

Di Kota Singkawang ini sudah terdaftar sebelas perusahaan. Sehingga Disperindagkop dan UKM Singkawang dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) bisa langusng mengawasinya.

Sebelas perusahaan yang terdaftar tersebut terdiri atas PT Tirta Agung , Pakunam Trita Jaya Perkasa, PT Rintang Nusatama Cemerlang, PT Borneo Sun , PT Kharisma Trita Giri Lirang, PT Sumber Warih Sejahtera, PT Meteor Perkasa, CV Mitra Usaha, Perusahaan Multi Jaya Mandiri , dan Perusahaan Poteng Jaya Tirta. (Yds)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here