LensaKalbar – Sepanjang Januari – Juli 2017 terdapat 1.654 Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) di negara tetangga (Malaysia). Angka itu pun berdasarkan data yang tercatat di Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak.
“Kalau kita lihat tahun 2016 jumlah TKIB yang dideportasi berjumlah 2.476 orang. Mengalami kenaikan dari 2015 yang berjumlah 2.226 orang. Kemudian, untuk Januari-Juli 2017 dan pada tahun 2017 jumlah TKIB yang dideportasi menurun hingga mencapai angka 1.654 orang,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, M. Zeet Hamdy Assovie, ketika membuka acara Penyelesaian Masalah CTKI/TKI di daerah secara terintegritas Provinsi Kalimantan Barat, di Hotel Mercure, Rabu (30/8).
Dari data tersebut, kata Sekda, menunjukkan bahwa masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh TKI yang bekerja di Sarawak ( Malaysia) seperti, masalah pembayaran upah yang tidak sesuai dengan perjanjian, sehingga banyak TKI yang lari dari majikan tanpa membawa poaspor dan dokumen lainnya.
“Trafficking, pelanggran peraturan keimigrasian, tindak kekerasan dan banyak lagi persoalan lainya yang pada gilirannya terjadi deportasi setelah melalui proses hukum di Sarawak dan pemulangan Tenaga Indonesia Bermasalah (TKIB),” ungkapnya.
Sementara, untuk penanganan permasalahan TKI Ilegal Malaysia, tambah Sekda, memang tidak bisa diselesaikan dalam waktu yang singkat, perlu adanya Political will atau kebijakan yang kuat dari kedua Negara untuk penyelesaiannya. (Nrt)