Beranda Sintang Boleh Angkat ASN, Asal…

Boleh Angkat ASN, Asal…

Kepala Bidang (Kabid) Data dan Pengembangan Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Agustinus.

LensaKalbar – Pemerintah Pusat (Pempus) masih menghentikan sementara (moratorium) penerimaan Calon Aparatus Sipil Negara (CASN). Tetapi, Pemerintah Daerah (Pemda) boleh mengangkat ASN, asalkan Belanja Pegawai dalam APBD-nya di bawah 50 persen.

“Pengangkatan yang dibolehkanpun hanya formasi tertentu, seperti guru, dokter, bidan dan perawat, serta jabatan pada bidang khusus dan mendesak. Namun tetap mengusulkannya terlebih dahulu ke Pempus,” kata Agustinus, Kepala Bidang (Kabid) Data dan Pengembangan Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, belum lama ini.

Agustinus mengatakan, penerimaan CASN merupakan kebijakan nasional. Jika moratorium sudah dan masih diberlakukan hingga sekarang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang tentunya menyesuaikan kebijakan Pempus tersebut. Pemkab Sintang hanya akan menerima CASN jika mendapat persetujuan dari Pempus.

“Lantaran gaji ASN dibebankan pada APBN yang disalurkan melalui pemerintah daerah,” jelas Agustinus.

Tetapi, kata Agustinus, Kabupaten Sintang membutuhkan penambahan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk mengatasi kekurangan itu, kita memaksimalkan semua yang ada,” katanya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here