
LensaKalbar – Sejak 2010 – 2016 silam, masyarakat Desa Nanga Jetak, Dusun Dait Kecamatan Dedai bersengketa lahan dengan pihak PTPN XIII. Akibatnya, perusahaan milik Negara itu pun mengalami kerugian Rp180 miliar.
“6 tahun bersengketa. Kalau dihitung kerugianya mencapai Rp180 miliar,” kata GM PTPN XIII Nanga Jetak, Yoris Sinaga, Jumat (25/8).
Menurutnya, tidak hanya kerugian materi yang dialami PTPN XIII. Bahkan, ratusan karyawan PTPN XIII terpaksa tidak bekerja. Kemudian, ditemukan banyaknya pohon karet yang mati akibat tidak terkontrol dengan baik.
“30-50 hektar tanaman karet kita ditebang dan diganti sawit,,”ungkap Yoris Sinaga.
Yoris mengaku, pihaknya sudah seringkali melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat yang bersengketa. Hasilnya, nihil.
Meskipun demikian, pihaknya tetap berharap masyarakat yang bersengketa dapat memahami dan mematuhi salinan putusan MA yang sudah ditetapkan. (Dex)