Terapkan Seviaku-Satu

  • Whatsapp
Sekda Sintag, Yosepha Hsnah memaparkan tentang transparansi dalam sosialisasi Seviaku-Satu, di Aula Camat Dedai.

LensaKalbar – Dalam mendukung visi dan misi pembangunan di Kabupaten Sintang, semua aparatur desa dituntut untuk memahami dan menerapkan Sistem Verifi kasi Administrasi-Keuangan Desa Terpadu (Servia-Satu).

“Peran Kades (Kepala Desa), Sekdes (Sekretaris Desa) dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sangat penting dalam penerapan prinsip-prinsip good gonvernance pada penyelenggaraan keuangan desa,” kata Dra Yosepha Hasnah MSi, Sekretaris Daerah (Sekda) Sintang, ketika sosialisasi Servia-Satu, di Aula Kantor Camat Dedai, belum lama ini.

Dalam penyelenggaraan keuangan desa itu, kata Yosepha, harus menerapkan sistem transparansi (keterbukaan).

“Transparansi merupakan prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaanya, serta hasil-hasil yang dicapai,” jelasnya.

Yosepha juga menerangkan, bahwa dalam pelaksanan penyelenggaraan keuangan desa harus melibatkan partisipasi masyarakat, di mana adanya persama hak dalam mengambil semua keputusan, baik langsung maupun tidak, yaitu melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakilkan kepentingan mereka.

“Kata kunci dalam pembangunan demokratis adalah partisipasi dan daya tanggap masyarakat (responsiveness),” ungkapnya.

Selain itu, Yosepha meminta Pemerintah Desa (Pemdes) memahami kebutuhan objektif masyarakatnya. Jangan menunggu mereka menyampaikan keinginan-keinginan itu.

“Pemerintah diharapakan proaktif mempelajari dan menganalisis kebutuhan-kebutuhan mereka. Untuk kemudian melahirkan berbagai kebijakan strategis guna memenuhi kepentingan umum yang pro terhadap masyarakat, tanpa ada deskriminasi terhadap golongan-golongan,” papar Yosepha.

Selanjutnya, tambah dia, harus menerapkan prinsip akuntabilitas, yakni pertanggungjawaban dengan menciptakan pengawasan melalui distribusi kekuasaan pada berbagai lembaga pemerintah. Sehingga mengurangi penumpukkan kekuasaan sekaligus menciptakan kondisi saling mengawasi (checks and balances system).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *