
LensaKalbar – Sat Reskrim Polres Sintang kini tengah fokus melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Sintang.
“Iya benar. Tapi dugaan tindak pidana korupsinya masih dalam penyelidkan,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto, Minggu (13/8).
Namun AKP Eko tidak merincikan setiap titik PJU yang sedang diselidiki jajarannya. Hanya saja, dia memastikan jajarannya sedang fokus melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi PJU Kabupaten Sintang tersebut.
“Kalau sudah ada perkembangan akan kami sampaikan ke publik,” tegasnya.
Wakapolres Sintang Kompol Amri Yudhi membenarkan, Satreskrim melalui unit Tipikor sedang mendalami dan melakukan penyelidikan dugaan korupsi PJU Kabupaten Sintang.
“Ya benar. Tapi masih tahap penyelidikan,” katanya.
Kompol Amri memastikan kepolisian akan menindak tegas pelaku yang coba-coba atau dengan sengaja melakukan praktik korupsi di wilayah hukumnya. Apapun bentuknya, perbuatan korupsi tidak dibenarkan.
“Kita tidak tebang pilih penanganannya. Terbukti bersalah, kita proses dengan Undang -Undang tentang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kompol Amri.
Dia mengatakan, dalam penanganan kasus korupsi tidak mudah dan seperti KPK melakukan operasi tangkap tangan. Di kepolisian, penangananya melalui proses penyelidikan. Jika selama proses penyelidkan ditemukan adanya dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, maka prosesnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan dengan memeriksa beberapa saksi.
“Siapa pun pelakunya, kita tindak. Karena komitmen kita jelas dalam penanganan tindak pidana korupsi tanpa tebang pilih pelakunya,” tegasnya.
Pantauan di lapangan, beberapa titik lampu PJU di Kabupaten Sintang terlihat tidak menyala. Ironisnya, sepanjang Jalan Lintas Melawi hingga PKP Mujahidin PJU-nya juga terlihat tidak menyala. Padahal,sepanjang jalan itu PJU-nya tidak menggunakan daya PLN, tetapi PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya).