LensaKalbar – Efektivitas penagihan yang dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan Bank Kalbar, melalui pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) secara online tahun 2017, dapat mempermudah masyarakat dengan realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB P2) di Kabupaten Sintang.
Kerjasama ini, dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai upaya mewujudkan pelayanan yang tertata sistemik agar Iebih mudah dan praktis dalam membayar tagihan Pajak Daerah khususnya PBB.
Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan Pemerintah Kabupaten Sintang menyambut baik di berlakukannya sistem aplikasi baru untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB P2) secara online via Bank Kalbar.
“Ini merupakan terobosan bagi kita, sehingga wajib dimanfaatkan guna menunjang kemudahan dalam pembayaran pajak. di era sekarang ini kemajuan teknologi semangkin canggih dan harus kita manfaatkan secara positif dan aplikatif,” kata dr Jarot Winarno saat melakukan penandatangganan MOU kerjasama dengan pihak Bank Kalbar untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) secara Online, Jumat (11/8).
Kepala Badan Pengelola dan Pendapatan Daerah Sintang, Mas’ud Nawawi mengharapkan dengan adanya kontrak kerjasama ini mampu menanggulangi keterlambatan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah kabupaten sintang. Sebab, sering di jumpuai keterlambatan dalam pembayaran pajak.
“Tentang pembayaran secara online PBB P2 sudah kita jajaki sebelumnya dari tahun 2016 akhir. Namun, baru sekarang terealisasikan MOUnya setelah berapa kali melakukan pertemuan dengan pihak bank kalbar. Hasilnya, kita menyiapkan aplikasinya dan sama sama sepakat menerapkan sistem ini yang sudah di tandatangani oleh kepala bank kalbar,” kata Mas’ud.
Mas’ud mengaku tahun Sebelumnya tidak pernah melakukan pembayaran pajak PBB P2 secara online via bank kalbar. “Jadi tahun ini kita coba terapkan aplikasinya. Sebab, aplikasi ini juga dapat dapat mempermudah pelayanan dalam pembayaran pajak,” ujarnya.
“Dimana pun kita berada kita dapat membayar pajak via online ini. Jadi mempermudah penguna pajak dalam pembayaran dan tidak lagi harus datang ke kantor mengantri,” tambahnya.