LensaKalbar – Oknum Dewan Kabupaten Kubu Raya Rmd yang merupakan terdakwa di Pengadilan Negeri Pontianak diduga sebagai pengguna DANEM palsu SMP Daerah Jember tahun 1989/1990, yang berstatus tahanan rumah cukup mencengangkan bisa mendatangi saksi yang berada di Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur namun terkdakwa tidak hadir dipersidangan.
Sidang perkara kasus dugaan penggunaan DANEM palsu oleh Rmd oknum anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dari partai PKB yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak pada Selasa (8/8/17) pukul 10.00 wib, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jember terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh R.Rudi Kindarto, SH yang didampingi dua hakim lainnya Haryanta, SH MH dan Richmond P.B Sitoroes, SH MH.
Penundaan yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak itu, yakni lantaran terdakwa tidak hadir dalam persidangan. Sehingga ditunda hingga tanggal 22 Agustus 2017. namun penasehat hukum terdakwa yang hadir dalam persidangan juga tidak mengetahui kemana kliennya sehingga tidak datang dipersidangan.
Jaksa Penuntut Umum sudah mendatangkan teberapa orang saksi dari daerah Jember termasuk Kepala Sekolah, Kepala Sub Rayon 08 Jember dan dari Dinas Pendidikan Jember telah hadir memenuhi panggilan untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Pontianak.
Sebagaimana diungkapkan oleh saksi Gatut Setijono, di mana Rmd sekitar sepuluh hari yang lalu, datang kepadanya, di mana Rmd mengintervensi dirinya untuk mencabut BAP serta pernyataan yang ada di kepolisian,saat ini BAP tersebut sudah berada ditangan Jaksa maupun Hakim. “Dia ada datang sepuluh hari yang lalu, seingat saya ada dua kali dia datang meminta hal yang sama (cabut BAP),” ungkap Gatut Setijonio dihadapan sejumlah wartawan, Selasa (8/8/17).
Menurut Gatut Setijono, bahasa atau ucapan Rmd kepadanya jika tidak mencabut BAP, memang bukan ancaman, tapi boleh dikatakan Intimidasi atau intervesni atas BAP yang diberikannya kepada kepolisian saat penyidikan berlangsung di Polresta. “Silahkan artikan, begini dia mengatakan. “Masa iya saya mau menuntut Bapak”, begitu Gatut menirukan ucapan Rmd kepadanya.
Selain itu Gatut juga merasa heran, di mana Rmd yang merupakan tahanan rumah dari Pengadilan, kenapa bisa berangkat keluar provinsi ironisnya mendatangi para saksi yang terkait dengan perkaranya. “Katanya tanahan rumah gitu ya,” ujar Gatut bertanya – Tanya.
Selain saksi Gatut yang dikunjungi Rmd. Saksi lainya seprti, Maryanto juga didatangi, hal itu terjadi sehari sebelum sidang dan kedatangan saksi ke Pontianak, tepatnya pada hari Senin (7/8/17). Sebagaimana yang diungkapkan Maryanto
“Saya tidak mau berkomentar atas nama-nama yang dimaksudkan itu. Melainkan Saya akan membuka di pengadilan dan saya akan memberikan keterangan secara obyektif dimuka persidangan sesuai dengan apa yang dapat saya terangkan terkait perkara Rmd tersebut.Tetapi, kami kecewa karena Rmd sebagai terdakwa tidak hadir di persidangan sehingga kami datang ke Pontianak jauh – jauh dari Jember sidang tidak dapat dilaksanakan,” kesalnya.
Kemudian, Maryanto sendiri juga menyitir bahasa yang disampaikan Rmd kepada dirinya. “Bahasa Rmd datang kepada saya itu perintah Hakim,” beber Maryanto.
Maryanto juga mengatakan ini, bukan hanya ocehan belaka, melainkan dirinya memiliki foto Rmd selaku terdakwa dan berstatus tahanan rumah Pengadilan Negeri Pontianak saat berada di Kabupaten Jember dan menemuinya di sekolah yang dipimpinnya.
“Kita juga memiliki rekamannya, saat menyebutkan perintah Hakim,” tegas Maryanto.