LensaKalbar – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah,Henri Harahap, S.Sos.,M.M mewakili Bupati Sintang, dr. Jarot Winarno, M.Med.Phmembuka kegiatan bimbingan teknis penyusunan laporan pertanggujawaban keuangan bagi penerima hibah dan bantuan sosial kemasyarakatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang, Rabu (26/7), di Balai Praja Kompleks Kantor Bupati Sintang.
“hari ini kita melakukan sosialisasi bagi para penerima dana hibah dan bansos dari Pemda Sintang,” kata Henri.
Asisten Setda tersebut menjelaskan bahwa kegiatan pemberian hibah dan bansos ini bertujuan untuk memberi pengertian tentang bagaimana membuat laporan pertanggjawaban yang sesuai dengan yang diformatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “selain itu kita juga ingin memastikan bahwa dana tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya
Pada kesempatan ini, Henri menyampaikan arahan Bupati Sintang kepada para penerima hibah dan bansos.” Ada berapa materi yang akan disampaikan oleh bidang Kesra dan BPKAD termasuk mengeai mekanisme penerimaan dan pertanggungjawaban bagi masyarakat yang menjadi penerima dana bantuan,” terang Hendri.
Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari. hari pertama, kegiatan meliputi pemaparan peraturan bupati dan permendagri mengenai pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Meteri lainnya meliputi, sistem pengawasan keuangan bagi penerima hibah dan bantuan sosial kemasyarakatan, sesi teknis penyusunan program kerja dan rencana anggaran hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban Keuangan. Kedua, kegiatan berfokus pada praktik pembuatan laporan pertanggungjawaban.
Kepala Bagian Kesra Setda Sintang, Mislan menyampaikan bahwa pemberian dana ini haruslah dikelola dengan baik dan benar termasuk dalam proses administrasinya. “Bantuan sosial dan hibah ini ada dianggarkan di Badan Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD), kami di bagian Kesra menerima dan mengelola berkas supaya pada saat pencairan semuanya lengkap,” tegasnya.
Menurutnya, penerima hibah pada tahun 2017 lebih dari 200 penerima. Para penerima dana hibah tersebut berhak atas dana mulai dari 5 juta per organisasi. “Organisasi dan komunitas penerima hibah berasal dari berbagai macam bidang, keagamaan, kepemudaan, budaya serta beberapa bidang lainnya,” kata Mislan.
Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Banan , S.Th, M.A.P menyampaikan kriteria organisasi dan komunitas yang bisa mendapatkan dana hibah dan bantuan sosial kemasyarakatan. “penerima hibah harus memenuhi berabgai persyaratan, antara lain mereka harus memiliki kepengurusan yang jelas bukan panitia,” kata Manan.
Beberapa syarat lain, memiliki status hukum yang jelas, ada rekomendasi dari kades/camat. Kemudian proposal pengajuan dan ditanggapi dengan proposal pencairan dana oleh bagian Kesra.